HPU UGM. Dalam kondisi pandemik COVID-19, kini World Health Organization (WHO) mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing. Yang dimaknai dengan menerapkan tindakan pencegahan COVID-19 melalui menjaga jarak fisik.
Dengan tetap menjaga jarak fisik, bukan berarti memutus silaturahmi ataupun hubungan sosial pada sesama. Banyak alat komunikasi atau media yang dapat digunakan untuk tetap bisa berkomunikasi dan menjaga satu sama lain. Simak juga PODCAST COVID-19 bersama dr. Riris Andono Ahmad, MPH, Ph.D.
Mari lawan COVID-19! Salam Sehat!