Kajian dan Perancangan Kebijakan Kampus Sehat

Dideklarasikan pada 2019, health promoting university kini telah dicantumkan secara eksplisit dalam Rencana Strategis Universitas Gadjah Mada 2022-2027 sebagai salah satu tujuan strategis, sasaran strategis, dan strategi utama bidang pengembangan atmosfer kampus. Dalam pengimplementasian strategi tersebut, maka Universitas (dalam hal ini dimandatkan kepada Tim Pelaksana HPU) bertugas untuk menghimpun, mengkaji, dan merancang peraturan dan kebijakan di area tematik Health Promoting University.

Kajian kebijakan yang dilakukan oleh Tim HPU antara lain adalah kajian Peraturan Rektor Nomor 1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi  yang memandatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, menyebabkan perlu merubah PR No 1/2020 menjadi Peraturan Rektor No. 1/2023 yang mencabut peraturan sebelumnya.

Saat pandemi COVID-19 melanda, Tim HPU turut andil dalam merancang kebijakan new normal baik dalam pembelajaran, perkuliahan, dan lingkungan. Beberapa buku panduan dalam bentuk e-book juga telah dibuat dan dapat dilihat dalam laman “Unduh Dokumen.” Tim HPU juga terlibat dalam rencana pembentukan Crisis Center, yaitu unit preventif dan pelayanan/penanganan terkait isu kesehatan fisik,  kesehatan mental, kekerasan seksual, perundungan, dan disabilitas.