HPU UGM. Saat ini terjadi banyak fenomena dimana masyarakat menolak jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau jenazah positif Covid-19 untuk dimakamkan didaerahnya karena ketidaktahuan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah membuat pedoman standar pemulasaran jenazah Covid-19 dengan aman, yang tercantum dalam Bab 7 Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, yang perlu diketahui masyarakat bahwa virus corona tidak bisa mencemari tanah atau sumber air disekitarnya, apalagi menyebar di lingkungan sekitar pemakaman karena virus ini tidak dapat bertahan lama di luar tubuh manusia.
Masyarakat dihimbau untuk tidak takut dan tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah PDP maupun positif Covid-19. Yang perlu dilakukan masyarakat adalah tidak berkumpul, atau melakukan kontak erat bahkan ketika memberikan ungkapan dukacita.
Untuk lebih jelasnya, simak infografis dan podcast berikut ini!