Indonesia sedang menghadapi keadaan darurat kekerasan seksual. Survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (selanjutnya disebut “Kemendikbudristek”) pada tahun 2019, menempatkan kampus sebagai dalam urutan ketiga teratas lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%). Laporan Komnas (Komisi Nasional) Perempuan sepanjang tahun 2015-2020, menunjukkan setidaknya 27% aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan. Kemendikbudristek kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut “Permendikbudristek No. 30/2021”). Tujuan dari Permendikbudristek tersebut sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS di dalam atau di luar kampus dan untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan diantara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi. Permendikbudristek berlaku sejak diundangkan pada 3 September 2021. ...
Arsip: