HPU UGM. Menanggapi perkembangan penyebaran wabah COVID-19 yang terjadi diberbagai negara, status pandemik oleh WHO, kondisi penyebaran di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan sekitarnya, maka UGM menetapkan status awas dan melakukan tanggap darurat terhadap penanganan COVID-19.
Dalam surat edaran ini, UGM meminta seluruh sivitas akademik UGM untuk tetap tenang dan mengikuti arahan yang telah ditetapkan. Meningkatkan tindakan pencegahan konsisten dengan 3 poin penting yaitu mencuci tangan dengan air dan sabun atau cairan berbasis alkohol 70%, menerapkan etiket batuk dan bersin, serta menggunakan masker hanya jika memiliki gejala flu.
UGM juga meminta seluruh sivitas akademik UGM untuk menghubungi Satgas COVID-19 apabila mengalami gejala flu yang memberat.
Selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut.
Download:
1. Versi Bahasa Indonesia: Surat Edaran Rektor Nomor 1606/UN1.P/HKL/TR/2020 Versi Bahasa Indonesia
2. Versi Bahasa Inggris: Surat Edaran Rektor Nomor 1606/UN1.P/HKL/TR/2020 English Version